"Karena sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di tingkat kabupaten namun ada perobohan tanpa ada pemberitahuan kepada instansi terkait. Kalau kita mengacu kepada UU cagar budaya baik perusakan dan pemindahan baik sebagian ataupun keseluruhan bahkan hingga perobohan ada sanksinya," ucapnya.
Baca juga: Karyawan di 41 Hotel Terdampak Covid-19 Disalurkan Bantuan
Baca juga: Penjelasan Suhu Udara Panas di Yogyakarta, BPPTKG: Bukan Pengaruh dari Aktivitas Merapi
Namun demikian, ia berharap dari hasil survei tim analisa dampak rencang akan melakukan kajian lapangan dan akademis.
"Nanti rekomendasinya seperti apa bisa jadi ke depannya adalah penyelidikan atau bahkan bisa penyidikan kalau kasusnya terindikasi atau dinyatakan melanggar UU Cagar Budaya. Tinggal rekomendasinya tergantung pimpinan.
Kalau rekomendasi kami perlu ditindaklanjuti dengan kajian atau survei yang lebih mendalam. Nanti yang turun dari tim analisis dampak rencang kalau memang direkomendasikan bahwa itu memang benar melanggar. Otomatis nanti yang turun tim penyidik. Nanti juga akan bekerjasama dengan polsus BPCB DIY terkait dengan pelanggaran," jelasnya. (scp)