TRIBUNJOGJA COM, KLATEN - Aktivitas angkutan bahan galian golongan C di sepanjang jalur evakuasi dan penambang di Hulu Sungai Woro dan di sekitar jalur evakuasi Gunung Merapi di Kabupaten Klaten untuk sementara dilarang beroperasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Klaten No 543/666/24 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi pada 10 November 2020.
"Angkutan bahan galian golongan C untuk sementara dilarang beroperasi di sepanjang jalur evakuasi," tegas Sekda Klaten Jaka Sawaldi, Rabu (11/11/2020).
Ditegaskan Sekda, larangan tersebut juga berlaku bagi pengusaha angkutan bahan galian golongan C baik yang berdomisili di Kabupaten Klaten maupun di luar Kabupaten Klaten.
Baca juga: Jalur Evakuasi Gunung Merapi di Wilayah Klaten Disterilkan dari Angkutan Tambang
Kebijakan tersebut diambil Pemkab Klaten agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat adanya peningkatan aktivitas Gunung Merapi.
"Dalam kondisi siaga ini keselamatan warga harus diutamakan. Masalah Merapi nanti kembali aman, kebijakan ini bisa ditinjau lagi. Pemerintah harus mengambil langkah strategis demi kepentingan yang lebih besar," imbuh Jaka Sawaldi.
Menurut Jaka, adanya surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti hasil rapat koordinasil pada 5 November 2020 lalu terkait kesiapsiagaan peningkatan status Gunung Merapi dari waspada menjadi siaga.
Surat edaran tersebut, lanjutnya turut disampaikan pada para pengusaha penambang bahan galian golongan C, lalu pengusaha angkutan bahan galian golongan C, pengusaha depo bahan galian golongan C, dan para pengemudi angkutan galian golongan C. (TRIBUNJOGJA.COM)