Kabupaten Klaten

Jalur Evakuasi Gunung Merapi di Wilayah Klaten Disterilkan dari Angkutan Tambang

Jalur Evakuasi Gunung Merapi di Wilayah Klaten Disterilkan dari Angkutan Tambang

Editor: Hari Susmayanti
Dok Diskominfo Klaten
Jalur evakuasi di kabupaten Klaten mulai disterilkan dari angkutan pasir dan batu 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Menyusul kenaikan status Gunung Merapi menjadi siaga, aktivitas angkutan bahan galian golongan C di sepanjang jalur evakuasi dan penambang di Hulu Sungai Woro untuk sementara dilarang beroperasi.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 543/666/24 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi pada 10 November 2020. 

“Bagi penambang bahan galian golongan C yang beraktivitas di Hulu Sungai Woro dan sekitar jalur evakuasi untuk sementara dilarang beroperasi. Angkutan bahan galian golongan C untuk sementara dilarang beroperasi di sepanjang jalur evakuasi” tegas Sekda Klaten Jaka Sawaldi dalam rilis yang diterima Diskominfo, Rabu pagi(11/11/2020). 

Ditegaskan Sekda, larangan tersebut juga berlaku bagi pengusaha angkutan bahan galian golongan C baik yang berdomisili di Kabupaten Klaten maupun di luar daerah.

Baca juga: Lewat Program Titip Bandaku, Dokumen Vital Warga Lereng Merapi Dijadikan Arsip Digital 

Kebijakan tersebut diambil Pemkab Klaten agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat adanya peningkatan aktivitas Gunung Merapi. 

"Dalam kondisi siaga ini keselamatan warga harus diutamakan. Masalah Merapi nanti kembali aman, kebijakan ini bisa ditinjau lagi. Pemerintah harus mengambil langkah strategis demi kepentingan yang lebih besar" imbuh Jaka Sawaldi.

Adanya surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda, Sekda, Asisten Sejda, Kabag Sekda, dan Kepala OPD pada 5 November 2020 terkait kesiapsiagaan peningkatan status Gunung Merapi dari waspada menjadi siaga.

Surat edaran tersebut turut disampaikan pada para pengusaha penambang bahan galian golongan C, pengusaha angkutan bahan galian golongan C, pengusaha depo bahan galian golongan C, dan para pengemudi angkutan galian golongan C. (*/Diskominfo Klaten)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved