"Jadi di 12 kecamatan di Kulon Progo sudah dibentuk hanya saja di tingkat Kalurahan belum semuanya terbentuk karena tergantung dengan pemerintah desa (pemdes). Diharapkan di tingkat kalurahan juga dibentuk agar membuka wawasan terutama pada pelaku kalau kekerasan kepada perempuan dan anak termasuk pelanggaran hukum dan ada sanksi hukumnya sehingga hak anak dan perempuan dapat dipegang," tutur Woro.
Adapun sosialisasi yang dilakukan oleh efek KK dengan mengadakan pertemuan secara rutin untuk saling berbagi masalah dan pengalaman sekaligus mencari solusinya. (scp)