TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah tidak bisa lagi diganggu gugat. Meski desakan dari kalangan buruh atau pekerja di DIY sampai hari ini cukup kuat.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat memberikan klarifikasi, Minggu (1/11/2020).
Aji sapaan akrabnya ini menjelaskan, pada tanggal 31 Oktober kemarin, Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah mengumumkan kenaikan upah sebesar 3,54 persen untuk 2021.
Sehingga besaran UMP di DIY untuk tahun 2021 setara Rp1.765.000 atau mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya senilai Rp61.000.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021.
Baca juga: Pantai Parangtritis Dipadati Ribuan Wisatawan, Diminta Waspada Ombak dan Patuh Larangan Berenang
Baca juga: Liburan Cuti Bersama Pecahkan Rekor Penumpang Terbanyak Bandara YIA, Tercatat 8 Ribu Lebih Penumpang
"Gubernur telah menentukan upah 2021. Itu akan berlaku mulai 1 Januari 2021," katanya kepada wartawan.
Semula pemerintah DIY mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang pedoman penetapan UMP di tengah pandemi.
"Namun dalam perkembangannya pemerintah DIY melalui dewan pengupahan sepakat untuk menaikkan. Alasannya semua pihak baik pengusaha maupun buruh dalam kondisi sulit. Sehingga daya beli berkurang," imbuhnya.
Menanggapi adanya gelombang penolakan dari sebagian kalangan serikat pekerja, Aji menegaskan jika saat ini sudah tidak ada lagi perubahan keputusan.
Karena surat penetapan tersebut telah ditanda tangani Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Ia menegaskan, untuk saat ini yang terpenting adalah mensosialisasikan kenaikan upah tersebut.
"Supaya pengusaha maupun pekerja dapat melaksanakan keputusan ini sebaik-baiknya," imbuhnya.
Ia mengimbau agar dewan pengupahan tingkat Kabupaten/Kota di DIY agar segera melaksanakan rapat pembahasan untuk diumumkan hasil penetapan UMK sebelum tanggal 20 November 2020.
Aji memberi catatan kepada Kabupaten/Kota agar penetapan angka UMK minimal sama dengan UMP DIY karena UMP sendiri menjadi jaring pengaman sosial terendah dari segi pengupahan.
Jika demikian, dua Kabupaten di DIY yakni Gunungkidul dan Kulon Progo dapat dipastikan akan mengalami kenaikan.
Karena dua kabupaten tersebut nilai UMK saat ini masih di bawah UMP yang sudah ditetapkan pada 2021. Di Kabupaten Gunungkidul UMK 2020 sebesar Rp1.705.000 sedangkan UMK di Kabupaten Kulon Progo diangka Rp1.750.500.