PENGUMUMAN Lulus Seleksi CPNS Kemenag Cek Lewat Kemenag.go.id

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019

TRIBUNJOGJA.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diumumkan hari ini, Jumat 30 Oktober 2020. Berdasarkan informasi BKN, peserta diminta login https://sscn.bkn.go.id/ untuk mengetahui apakah nama kalian ada di antara nama-nama peserta lulus seleksi CPNS 2019 atau sebaliknya, tidak lulus.

Selain itu, pengumuman hasil CPNS 2019 juga disampaikan melalui instansi masing-masing yang dilamar.

Peserta bisa melakukan cek hasil seleksi CPNS 2019 atau nama-nama peserta lulus melalui laman instansi terkait.

Seperti pada CPNS Kemenag misalnya, peserta bisa cek lewat laman https://kemenag.go.id/ sedangkan pengumuman hasil CPNS Kemenkumham bisa pantau di https://cpns.kemenkumham.go.id/

Setelah login laman SSCN dan pengumuman hasil CPNS 2019 menyatakan anda lulus, langkah selanjutnya adalah tahap pemberkasan.

Namun bagi yang tidak lulus, bisa mengajukan sanggahan ataupun tidak melakukan sanggahan.

Sebagaimana diketahui, pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 tersebut telah melalui tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Disebutkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan tersebut pada 23 Oktober 2020.

Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020, telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019.

Baca juga: DOWNLOAD Pdf Pengumuman Lulus Seleksi CPNS Kemenag via Kemenag.go.id, Link Disini

Hasil seleksi tersebut kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital.

Pemberkasan dilakukan melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id/ dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

3. Transkrip asli;

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.

Cara ajukan sanggahan jika tidak lulus

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," katanya seperti dikutip dari laman bkn.go.id

Pengunduran diri

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

"Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN," katanya

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

(*/ Tribun Jogja )

Berita Terkini