1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
2. Diurutkan berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
3. Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah
4. Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
3. Masa sanggah
Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat melakukan sanggahan.
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur di laman SSCASN.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.
Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak. Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," kata Paryono.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil CPNS 2019 hingga Penetapan Nomor Identitas Pegawai
4. Pemberkasan dan pengusulan NIP
Setelah masa sanggah selesai, akan dilakukan pemberkasan. Kemudian, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.