Yogyakarta

Nasib Penetapan Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesepeda mengenakan masker untuk di masa pandemi virus Covid-19 melintas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (9/7/2020)

Aria berharap, Juknis yang sampai saat ini belum diterima tersebut diharapkan mampu menjawab terkait arah kebijakan penetapan upah.

"Lalu awal November kami bisa rapatkan dengan dewan pengupahan daerah," ujarnya.

Peremenaker 18 Tahun 2020 Persulit Survey KHL di Daerah

Secara tegas Aria mengaku kesulitan pasca dikeluarkannya Permenaker 18 Tahun 2020 Tentang Survey KHL yang dimaksudkan dapat dijadikan base line untuk melakukan survey KHL di daerah.

Karena untuk saat ini, pihaknya harus menlakukan penyesuaian penetapan upah dalam tahun pertama siklus lima tahunan.

"Ini yang menjadikan kami di daerah terus terang sulit dengan terbitnya permenaker 18 ini untuk dijadikan base line siklus lima tahunan," tegasnya.

Alasannya, pertama permenaker tersebut menurut Aria tidak cukup ideal untuk dijadikan darar melakukan survei KHL untuk kondisi saat ini.

Yang kedua, semestinya perhitungan tersebut dilakukan secara jumlah sampling perbulannya memenuhi satu tahun penuh.

"Ketika itu terbit di bulan September, tentu saja itu hanya mewakili pengambilan sampel di akhir tahun saja," sambung Aria.

Meski begitu, pihaknya telah merapatkan dengan tim dewan pengupahan sekitar sepuluh hari yang lalu.

Dari rapat tersebut muncul keputusan berupa penentuan rencana alternatif. Yakni apabila sampai 31 Oktober nanti Juknis dari pemerintah pusat tak kunjung turun, maka dewan pengupahan DIY akan tetap membahas penetapan upah di awal November 2020.

Saat ini dirinya mendesak agar pemerintah pusat segera mengeluarkan juknis khusus dari PP 78 Tahun 2015 tersebut agar arah perumusan upah tersebut semakin jelas.

"Harapannya ada lah juknis khusus untuk 2020 kali ini dari PP 78. Kalau sampai 31 Oktober tidak turun, kami akan tetap bahas di awal November. Karena kami berharap penetapan 2020 kali ini secara operasional berkelanjutan di tahun 2021," tegas Aria.

Ia menegaskan, sejauh ini amanat dari PP 78 tersebut masih belum muncul. Sementara rumusan dari PP tersebut hanya sebagai konsep sandingan.

Padahal kondisi ekonomi di beberapa wilayah sangat bervariasi. Sementara pemerintah DIY hanya dapat melakukan survey selama tiga bulan mulai dari Januari, Februari dan Maret.

"Itu karena PP ini hanya sebagai sandingan saja. Dan sampai saat ini belum dirsepon ada perubahan atau tidak," tutup Aria. (hda)

Berita Terkini