Bantuan Subsidi Gaji

Bantuan Subsidi Gaji Ditransfer Sebelum November dan Desember, Penjelasan Lengkap

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kemnaker.go.id

TRIBUNjogja.com JAKARTA -- Subsidi upah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.

Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com

Belum Dapat Subsidi Gaji?

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memangsudah menyatakan Bantuan Subsidi Gaji Termin satu selesai.

Namun masih ada yang belum menerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) karena kesalahan input data yang diusulkan perusahaan KPJ tidak sesuai dengan Nama, NIK dan No,Rekening yang ada Pada buku Bank.

Bagaimana pekerja menyikapi haknya yang belum terpenuhi.

Berikut jawaban Tribunjogja.com yang didapatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dari layanan aduan :

1. Beberapa hal yang menyebabkan pekerja belum menerima bantuan :

Nama, NIK dan No.Rekening yang diusulkan perusahaan berdasarkan KPJ tidak sesuai dengan Nama, NIK dan No,Rekening yang ada Pada buku Bank (Berbeda tanda baca: Diusulkan “Masud” nama Rekening “Mas’ud” ,Berbeda Nomor Rekening/No. Rekening milik orang lain)
Nama dan No,Rekening yang diusulkan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Data yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan : Tidak lengkap (No. Rekening Kosong) atau Tidak sesuai dengan syarat : Upah diatas 5 Juta
Rekening Penerima bantuan sudah tidak aktif/blokir/ditutup/hutang piutang dengan Bank dll
Dalam proses Pencairan

2. Apabila terdapat hal salah satu tersebut diatas, maka ada mekanisme pencairan kembali untuk data yang tidak valid adalah sebagai berikut:

Halaman
12

Berita Terkini