Dengan dikuranginya jenjang tarif pajak dari tujuh macam tarif pada perda Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019 menjadi empat macam tarif pada usulan perubahan kedua atas perda Kulon Progo Nomor 2 tahun 2013 karena dalam prakteknya ada beberapa tarifnya yang terlalu banyak sehingga dengan perubahan ini nilai objek pajak di Kabupaten Kulon tidak terlalu jauh rentangnya.
Di samping itu besaran tarif yang berubah adalah untuk menyesuaikan struktur besaran NJOP yang telah ada.
"Dengan adanya perubahan NJOPTKP dan tarif PBB-P2 diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat sehingga kebijakan perpajakan dapat berjalan optimal serta dapat diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan, pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)