Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo meringkus 2 orang warga asal Jawa Tengah yang diduga jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
Sebab keduanya kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Kedua pelaku tersebut berinisial AA (39) warga Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung dan ARP (29) warga Desa Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Mereka ditangkap jajaran satresnarkoba Polres Kulon Progo pada Minggu (16/8/2020) di Jalan Magelang, Mlati, Kabupaten Sleman.
• Satresnarkoba Polresta Yogya Tangkap Dua Pengedar Pil Yarindo
Kasatresnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Irwan menjelaskan kasus narkoba tersebut bermula dari penyelidikan opsnal unit II satresnarkoba Polres Kulon Progo di wilayah Kapanewon Nanggulan pada Selasa (4/8/2020).
Berdasarkan informasi yang diterima terdapat peredaran sabu di wilayah tersebut.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan data, selanjutnya mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Sleman dan dilakukan penangkapan.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket dalam kemasan lakban bewarna coklat yang berisi sabu-sabu seberat 1,4 gram di dalam celana dalam milik ARP.
Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari AA.
"Pelaku AA ini mengaku barang yang disimpan di dalam kemasan lakban warna coklat yang diduga sabu-sabu itu akan dijual kepada seseorang di wilayah Kulon Progo," kata APK Irwan saat rilis kasus narkoba di Mapolres Kulon Progo pada Kamis (1/10/2020).
Lebih lanjut, AA memperoleh barang tersebut secara online melalui WhatsApp.
Setelah keduanya setuju, mereka lantas bertemu.
• Kronologi Penangkapan Oknum Anggota DPRD Palembang yang jadi Bandar Sabu-sabu Kelas Kakap
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan AA sudah beberapa kali memesan barang haram tersebut.
Selain itu, polisi juga sedang mengembangkan kasus itu untuk mengetahui bandar narkoba tersebut karena kedua pelaku merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi di wilayah sasaran DIY dan Jateng.
Adapun kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu, pada kesempatan yang sama polisi juga mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh BFR (25).
Pelaku ditangkap di daerah Gedongtengen, Kota Yogyakarta pada Minggu (13/9/2020).
Ia mengatakan, kasus tersebut juga berawal dari penyelidikan opsnal unit II Satresnarkoba Polres Kulon Progo di Kapanewon Kalibawang pada Sabtu (12/9/2020).
Diketahui pelaku merupakan pengguna sabu di wilayah Kota Yogyakarta dan dilakukan penggeledahan di rumahnya.
"Setelah kami lakukan penggeledahan di rumahnya kami menemukan sabu-sabu seberat 0,5 gram. Bahkan untuk mengelabuhi petugas, ia menyimpan jarum yang digunakan sebagai alat hisap di dalam botol deodorant. Namun untuk alat bong sudah dibuang oleh pelaku," jelasnya.
Dari perbuatannya tersebut, BFR dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)