b. Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar.
c. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
d. Pemberian PIN Register ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal Seleksi Kompetensi Bidang.
e. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (dianggap gugur).
7. Penitipan Barang
a. Peserta yang telah melakukan registrasi menitipkan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan, disatukan dalam satu kantong/tas masing-masing.
b. Peserta hanya diperkenankan membawa: dokumen yang dipersyaratkan, pensil kayu (bukan pensil mekanik), kartu penitipan barang, sarung tangan (handscoon), masker dan faceshield (tetap dipakai).
c. Dilarang membawa barang bawaan secara berlebihan dan/atau barang berharga lainnya.
Kerusakan/kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab Panitia.
8. Ruang Tunggu Steril
a. Peserta yang telah registrasi/melakukan menitipkan barang masuk ke ruang tunggu steril.
b. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dan pengukuran suhu tubuh kedua.
c. Pemeriksaan fisik/badan secara mandiri diawasi oleh Panitia (meminimalisir kontak fisik).
d. Panitia wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta.
e. Peserta menunggu dan mendengarkan pengarahan Panitia.
9. Ketentuan bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3 derajat celsius berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3 derajat celsius dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;