Pasien H sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19 sejak tanggal 8 Agustus 2020 dan dirawat di RSUD Sukoharjo.
Sedangkan pasien SL sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19 sejak tanggal 29 Juli 2020 dan dirawat RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Dari hasil evaluasi pengobatan dengan pemeriksaan spesimen dari kedua pasien tersebut menunjukkan negatif, sehingga pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
"Meskipun sudah diperbolehkan pulang, pasien diminta untuk tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari," imbuh Cahyono. (TRIBUNJOGJA.COM)