Dalam peraturan yang ditandatangani Bupati pada 20 Juli tersebut, dicantumkan soal teguran, hingga denda administrasi bagi pelanggar.
Tertulis di Pasal 3, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai teguran, tidak diberi layanan publik selama 14 hari, hingga denda sebesar Rp100.000.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan, Perbup mengatur jika mereka harus dalam kondisi sehat, mengisi laporan online di portal milik Pemkab Bantul dan wajib karantina selama 14 hari.
Kemudian, jika dianggap perlu untuk swab test, pelaku perjalanan tak boleh mengelak. (Tribunjogja/Azka Ramadhan)