Idul Adha 2020: Penjelasan Hukum Lengkap dengan Tuntunan Menyembelih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idul Adha

Adapun menurut Mazhab Hambali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan kurban tersebut disedekahkan dan boleh dimakan.

Nantinya, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Ustaz Muhazir menuturkan, dari Mazhab yang menyatakan terkait berkurban untuk orang yang telah meninggal tergantung niatnya.

Namun, apabila memang ada wasiat maka disegerakan untuk dilaksanakan.

Tuntunan Penyembelihan Hewan Kurban

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada perayaan Iduladha memiliki aturan yang telah disesuaikan dengan syariat islam.

Sehingga, dalam pelaksanaanya tidak dilakukan secara sembarangan.

Ada adab yang perlu diperhatikan pada proses pemyembelihan nanti.

Wakil Sekretaris PWNU DIY, Ustaz Muhajir mengatakan, untuk aturan pengadaan pemyembelihan hewan disesuaikan dengan syariatnya.

"Penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi persyaratan hukum islam yang menyangkut sahibul kurban (orang yang berkurban)," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Rabu (22/07/2020).

Berikut persyaratan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat :

1) Binatang yang akan disembelih merupakan binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.

"Binatang haruslah sesuai dengan anjuran dan perintah dari Allah SWT. Harus hewan yang sudah memenuhi kriteria. Dagingnya harus halal dan bukan milik orang lain atau rampasan," ujar Ustaz Muhajir.

2) Alat menyembelih harus tajam

"Benda yang digunakan untuk menyembelih haruslah tajam tak boleh tumpul. Ini bertujuan agar tidak memberikan rasa sakit yang lebih lama terhadap hewan yang akan disembelih," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini