Para peneliti mengklaim penelitian ini dapat menurunkan jumlah pasien yang masuk unit perawatan intensi (ICU) dan mempercepat pemulihan pasien ICU dibandingkan dengan pasien yang tidak menerima terapi sel punca mesenkimal ini.
Bahkan, peneliti mengatakan, penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi landasan penatalaksanaan pasien Covid-19 yang non-responsif terhadap pengobatan suportif konvensional menggunakan sel punca ini.
Saat ini, Protokol uji klinis ini telah diajukan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) ke BPOM, sehingga hasil uji klinis yang diperoleh diharapkan dapat menjadi dasar pengajuan Nomor Izin Edar (NIE) produk sel punca mesenkimal alogenik sebagai terapi adjuvant COVID-19 oleh BPOM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengobatan Pasien Covid-19, Peneliti Universitas Indonesia Teliti Sel Punca Tali Pusat