Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski sudah tidak lagi memberlakukan Work From Home (WFH), Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin WFH di massa transisi saat ini.
Kelonggaran tersebut ditujukan bagi kalangan tertentu.
Di antaranya pegawai yang berdomisili di wilayah yang masih memberlakukan PSBB, pegawai baru saja melakukan perjalanan keluar daerah.
Ibu hamil yang memiliki risiko, serta pegawai yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Hal itu diungkapkan Kabid Kedudukan Hukum dan Kesra BKD DIY, Iswantoro.
Ia mengatakan kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak 6 Juli kemarin.
• BKD DIY Persilakan Perjalanan Dinas Luar Kota bagi ASN
Syarat pengajuan WFH itu pun akan disetujui apabila ASN tersebut menyertakan bukti dari syarat yang berlaku.
"Secara aturan sudah diberlakukan. Kami hanya menjalankan Pergub dan SE tersebut," katanya kepada Tribunjogja.com, Rabu (15/7/2020).
Sejak aturan tersebut diberlakukan, data BKD DIY menyebut sudah ada 33 ASN di Pemda DIY yang mengajukan WFH.
Dengan rincian, 20 ASN bertugas di Badan Penghubung Daerah yang bertempat di Jakarta, satu orang bekerja di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, satu orang lain dari Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas.
Satu ASN lagi di Balai Pengembangan Jasa dan Konstruksi, serta sepuluh sisianya merupakan ASN di tujuh SMA dan SMK yang ada di DIY.
• BKD DIY Selektif Izinkan ASN Untuk WFH di Masa Transisi
"Pada prinsipnya WFH hanya dilakukan jika memang betul-betul mendesak. Seperti di Badan Penghubung Daerah misalnya. Di sana kan ada pegawai kami, tapi Jakarta kondisinya belum pulih. Ya kami izinkan WFH," tuturnya.
Sementara bagi ASN yang mengajar di sekolah-sekolah, menurutnya mereka izin lantaran ada beberapa pertimbangan, yakni sebagian izin hamil, sebagian lagi karena berstatus ODP seusai melakukan perjalanan.
Meski di tengah pandemi Covid-19 saat ini, indikator capaian kinerja para ASN di DIY tetap sama.
Keajiban untuk melaksanakan target pekerjaan juga tetap sama.
Misalnya, lanjut dia, untuk seorang guru yang wajib mengajar dalam perminggunya sampai 40 jam, maka selama pandemi pun tetap sama.
"Meski melalui daring, jam mengajar tetap akan sama porsinya. Artinya tidak mempengaruhi produktivitas ASN," tuturnya. (TRIBUNJOGJA.COM)