Yakni lima hari kerja dan enam hari kerja, presensi dilakukan online atau menyesuaikan dengan kebijakan daerah.
"Karena kami sudah tidak ada lagi work from home (WFH) kecuali yang mendesak," terang dia.
Pengecualian bagi ASN yang dibolehkan WFH apabila ASN tersebut berada di daerah yang diberlakukan PSBB, kondisi pegawai dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), mempunyai riwayat keluar daerah.
Pegawai yang memiliki penyakit penyerta, atau dalam kondisi hamil, bersedia dipanggil ke kantor sewaktu-waktu, serta ASN wajib menyetorkan laporan kinerja setiap pekan kepada atasan.
Menurutnya, untuk pengajuan WFH sangat selektif di Pemda DIY.
Hal itu berkaitan dengan produktifitas para ASN tersebut.
"Itu yang kami tekankan, selian itu juga ada peraturan terkait perjalanan dinas dan sebagainya," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)