"Mereka harus kami data dari mana asal ternak tersebut, datang dari daerah mana. Serta harus ada surat rekomendasi dari Kabupaten/Kota asal pengirim," imbuh dia.
Pos pengecekan tersebut akan ditempatkan di perbatasan wilayah DIY. Untuk perbatasan Jawa Tengah- DIY ada di pos Tempel-Sleman.
Yang kedua berada di pos Temon-Kulonprogo. Serta di area Prambanan-Klaten.
"Sudah kami siapkan, nantinya dokumen kelengkapan akan kami periksa. Mereka harus menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," tegas Arofa. (Tribunjogja/Miftahul Huda)