Jadi, DAK yang saat ini masih tersisa di daerah, adalah murni untuk kesehatan dan pendidikan, yang peruntukannya memang sudah sangat jelas.
"Gampanganya DAK untuk pendidikan dan kesehatan, serta hibah dari BNPB masih aman di rekeningng milik daerah dan itu bisa digunakan untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," terangnya.
"Kalau terkait dana hibah BNPB, itu tidak ditarik kembali ya, tapi program hibah yang belum bisa diselesaikan, tidak bisa digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Jadi, malah bermasalah dengan BNPB jika proyek tidak dijalankan," pungkas Hanung. (TRIBUNJOGJA.COM)