"Karena salah satu syarat mendapat ganti rugi adalah pajak sudah lunas, jadi kami bantu itu lewat BKAD," ujarnya.
Sutedjo pun hanya bisa berharap agar proses pencairan ganti rugi bagi warga terdampak bisa segera selesai, agar pembangunan fisik dapar terlaksana.
"Harapan kami proses pembayaran bisa segera selesai, karena rembuknya kan sudah clear. Masih nunggu apa lagi. Kami juga belum tau kenapa ini," ucapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)