“Karena kadang orang takut untuk melapor karena menjaga nama keluarga dan dipikir ini aib, itu okelah ketika tidak membahayakan mereka. Tapi kalau sudah membahayakan jangan takut, jangan malu untuk melapor,” ungkapnya.
“Melapor ke mana? Ke semua lembaga yang berkonsentrasi pada perlindungan perempuan dan anak. Kalau seandainya lembaga A tidak bisa menangani, akan dirujuk ke lembaga B, karena kita sudah berjejaring. Dia tidak sendiri, yang membantu banyak sampai kasusnya selesai. Pendampingan itu tidak hanya pendampingan sesaat,” pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)