Update Corona di DI Yogyakarta

RSUP Dr Sardjito Kembangkan Terapi Plasma Menjadi Vaksin Pasif Covid-19

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Sementara saat disinggung golongan darah apa saja yang dibolehkan untuk diambil plasmanya, Teguh menyebut acuannya kepada hukum kompatibilitas.

Artinya, diharuskan plasma golongan A harus ditransfusikan kepada pasien dengan golongan darah A.

"Yang mampu memberikan plasma ke seluruh golongan itu jenis AB. Namun kami anjurkan untuk tetap memakai hukum kompatibilitas," tegasnya.

Sedangkan untuk pemberian plasma tersebut, untuk satu pasien membutuhkan 200 ml plasma darah dengan dua kali pemberian untuk pasien dewasa.

Syarat pendonor plasma ini pun terbilang khusus.

Teguh mengatakan, plasma yang akan di donorkan harus dari seseorang yang pernah sakit.

Kedua, harus memiliki kriteria antibodi yang telah ditentukan dan tidak terinveksi virus apa pun.

"Di luar itu pendonor harus memenuhi syarat umum donor darah. Misalnya terbebas dari HIV, Hepatitis B dan penyakit lainnya," tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini