- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
4. Orang mati
Dalam fiqih Syafi’i, orang yang meninggal dunia, meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua yaitu :
a. Orang yang tidak wajib difiyahi
Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur. Dia tidak memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.
Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
b. Orang yang wajib difidyahi.
Orang yang meninggal dunia, tanpa uzur atau karena uzur. Namun dia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.
Menurut qaul jadid (pendapat lama Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit. Fidyah dibayar sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan
Orang yang menunda qadha puasa Ramadhan, padahal dia bisa menyegerakan qadha sampai Ramadhan berikutnya.
Dia berdosa dan wajib membayar idyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah wajib dibayar sebagai ganjaran karena terlammbat mengganti puasa di bulan Ramadhan.
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)