Yogyakarta

Tuntut THR, Puluhan Karyawan Resto Cepat Saji Dipaksa Resign

Penulis: Yosef Leon Pinsker
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan pekerja restoran cepat saji di Yogyakarta dipaksa mengundurkan diri (resign) usai menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan dan mengadu ke serikat pekerja untuk diadvokasi.

Sebanyak 68 pekerja restoran cepat saji itu sebelumnya mengadu ke Posko THR Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) dan melaporkan kejadian yang menimpa mereka.

SBSI kemudian berusaha menjembatani urusan tersebut ke Dimas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

"Akhirnya manajemen restoran dipanggil dan diputuskan bahwa perusahaan harus membayar THR kepada karyawan," kata Ketua SBSI Yogyakarta, Dani Eko Wiyono Senin (18/5/2020).

Dua Perusahaan dalam Pengawasan Disnakertrans DIY Terkait Pemberian THR

Dani menyatakan, sejumlah karyawan yang menuntut pembayaran THR akhirnya hendak dibayarkan oleh perusahaan.

Namun, pemberian THR sekaligus dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan perampingan karyawan dengan menyertakan surat pengunduran diri.

"Karyawan memang dipanggil untuk menerima THR. Namun di situ karyawan tidak saja menerima THR, tapi juga dua lembar surat. Surat pertama berisi pernyataan telah menerima THR, surat kedua berisi pernyataan siap untuk mengundurkan diri," jelas dia.

Dari 68 karyawan yang mengadu, 60 diantaranya telah menerima THR dan diminta untuk mencabut laporan yang dilayangkan ke Disnakertrans DIY.

Dani menuturkan, pekerja juga mengaku bahwa mereka ditekan oleh perusahaan dan menganggap bahwa laporan ke serikat buruh dan aduan ke Disnakertrans DIY merupakan pelanggaran.

“Setelah itu mereka mengirim surat permohonan pencabutan kasus THR karena sudah dibayarkan. Tapi di situ dia menginfokan mereka ditekan perusahaan. Status karyawan sejak 31 Maret lalu sudah dirumahkan dan tidak menerima gaji. Sementara dari perusahaan juga tidak memberi kepastian kapan akan beroperasional lagi," ungkapnya.

10 Perusahaan Diduga Langgar Pemberian THR

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo mengatakan bahwa, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap perusaahan itu.

Jika pemberian THR diikuti dengan pemecatan karyawan terbukti benar, pihaknya akan tegas memberi sanksi.

Menurutnya, jika perusahaan tidak dapat membayar THR pekerja akibat terdampak Pandemi Covid-19, mestinyanya perusahaan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit dan menunjukkan perusahaan pailit.

Namun jika perusahaan masih mempekerjakan karyawannya dan tidak membayarkan THR, perusahaan bisa kena sanksi mulai dari denda, pengurangan sebagian alat produksi sampai pencabutan izin usaha.

“THR boleh dicicil tapi atas kesepakatan pekerja, dan tenggatnya maksimal akhir tahun 2020,” katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini