Update Corona di DI Yogyakarta

PSBB atau Pemberlakuan Sanksi Sangat Mungkin Diterapkan di DIY

Penulis: Kurniatul Hidayah
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat DIY berkali-kali diminta untuk bisa menempatkan diri sebagai subjek bukan objek dalam penanganan Covid-19.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan ketika mereka bisa menjadi subyek, mereka akan punya disiplin diri yang tinggi dan tidak akan berkerumun seperti yang terjadi belum lama ini pada pembukaan salah satu restoran dengan menu makanan Italia di Yogyakarta.

"Mari kita sadar, berkerumun merugikan diri sendiri dan orang lain. Tapi pihak yang mengundang harus antisipasi. Kalau diskon, caranya take away bukan dikumpulkan, bisa dikirim. Kemarin cukup banyak, dan masyarakat yang lapor ke Pol-PP tentang kerumunan itu. Masyarakat harus sadar. Apa perlu nunggu diberi sanksi? Sanksinya diri sendiri (terkena risiko) penularan Covid-19," bebernya, Senin (18/5/2020).

Sat Pol PP Bubarkan Kerumunan di Resto Pizza

Senada dengan pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu, ketika masyarakat sudah tidak ada lagi rasa disiplin maka opsi PSBB menjadi kebijakan yang bisa diberlakukan di DIY.

Aji mengatakan, selain PSBB pilihan lain yakni memberlakukan sanksi meski DIY belum menerapkan PSBB.

"Apakah kita akan atur sanksi atau PSBB kalau masyarakat tidak mau disiplin. Saat ini, kita tidak memaksa. Sifatnya imbauan, peringatan. Kalau masyarakat tidak mau disiplin, kita memilih dua cara (bisa) PSBB atau membuat aturan sanksi," ungkapnya.

Sanksi tersebut lanjut Aji, misalnya menyasar mereka yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah. 

"Dua-duanya (sanksi dan PSBB) memungkinkan (diterapkan), tergantung nanti kalau mau memastikan itu kita melakukan pertemuan lengkap. Tapi belum (saat ini)," ucapnya.

Selanjutnya disinggung mengenai kebijakan pelonggaran transportasi oleh pemerintah pusat, dinilai Aji sudah cukup bagus karena memberikan kesempatan pada masyarakat yang memang membutuhkan perjalanan menggunakan moda transportasi umum bisa terfasilitasi.

Kabar Gembira! Laporan Ridwan Kamil, Hasil PSBB Se Jawa Barat Menurunkan Angka Kasus COVID-19

"Tapi di lapangan yang terjadi masalahnya apa iya yang punya keperluan khusus bisa sebanyak itu? Pembatasan jumlah penerbangan membuat orang terkonsentrasi pada satu penerbangan yang berdesakan di lapangan ditemukan surat tugas palsu, ini perlu diantisipasi," ucapnya.

Aji juga mengatakan, perlu adanya evaluasi dnegan melihat manfaat atas kebijakan tersebut.

Menurutnya, kehadiran orang yang tidak sesuai dengan mereka yang diperbolehkan naik moda transportasi umum akan menimbulkan masalah di daerah.

"Persoalannya yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan itu untuk mudik. Masukan saya, jangan dilonggarkan kalau orang banyak yabg menyalahgunakan. Kalau mau tetep, pelaksanaan protokol kesehatan harus diperkuat," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Biwara Yuswantana menjelaskan saat ini di stasiun dan bandara telah ada aparat yakni dari kepolisian maupun TNI yang berjaga dan memeriksa calon penumpang.

Halaman
12

Berita Terkini