Kata Ahli Soal Kebijakan Wajib Pakai Masker di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis: Maruti Asmaul Husna
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GERAKAN MEMAKAI MASKER. Sejumlah pengguna jalan mengenakan masker saat melintas mdi jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta, Jumat (15/5/2020). Pemda DIY mencanangkan geraakan memakai sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dan akan menerapkan sanksi sosial bagi yang tidak menggunakan masker.

Ditanya apakah perlu menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, menurutnya, mekanisme untuk membuat masyarakat patuh tidak harus dengan denda.

“Akan tetapi menumbuhkan kesadaran bahwa kalau kita ingin segera kembali hidup normal pasca Covid (atau sekarang disebut new normal), maka seluruh komponen masyarakat harus berkontribusi,” tambahnya.

Dalam hal ini, sambung Erwan, memakai masker harus kita tumbuhkan sebagai norma baru, seperti orang harus memakai pakaian pantas kalau keluar dari rumah. Sehingga memakai masker ketika keluar rumah harus kita tanamkan dalam benak masyarakat sebagai kepantasan baru.

“Sebab dengan memakai masker berarti individu berkontribusi bagi kesehatan dirinya, orang lain, dan masyarakat,” imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk itu peran tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat sentral dalam mengajak masyarakat untuk menyukseskan gerakan memakai masker ini.

Di dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dijelaskan tentang sanksi bagi orang yang tidak mengindahkan protokoler kesehatan Covid-19.

Ditanya mengenai UU tersebut, menurut Erwan, dimungkinkan saja jika UU tersebut dijadikan payung hukum, namun tidak akan mudah mencapai tujuannya bila tanpa didukung kesadaran masyarakat.

“Tidak mudah menegakkan aturan tanpa dukungan kesadaran masyarakat. Jumlah masyarakat yang diawasi dengan jumlah Satpol PP yang menjadi instrumen penegakan aturan tersebut sangat tidak sebanding. Dalam kasus PSBB (pembatasan sosial berskala besar) saja kita tahu tidak mudah menegakkan aturan, apalagi daerah yang belum memberlakukan PSBB,” jelasnya.

Dia menyimpulkan, kesadaran masyarakat adalah hal terpenting dan paling efektif bagi kondisi masyarakat DIY.

“Jadi kesadaran masyarakat menjadi akan lebih efektif dan lebih berdampak daripada pendekatan legalistik tersebut. Ajak tokoh-tokoh masyarakat dan agama menggaungkan hal ini. Saya duga itu akan lebih efektif bagi DIY,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com | Maruti Asmaul Husna )

Berita Terkini