Syarat, Harga Tiket dan Rute Kereta Api Luar Biasa yang Mulai Beroperasi Hari Ini, Bukan Untuk Mudik

Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armada kereta api yang terparkir di Dipo Lokomotif Stasiun Tugu Yogyakarta, Senin (11/5/2020). Mulai besok perjalanan jarak jauh kereta api kembali dibuka

Karena itu, PT KAI hanya menjual tiket untuk 50 persen tempat duduk dari kapasitas angkut tiap rangkaian kereta.

 Berikut tiga rute KA yang dioperasikan:

a. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (lintas utara) - Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi - Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk - Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi - Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 400.000

b. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (lintas selatan) - Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi - Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk - Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi - Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 450.000

c. Bandung - Surabaya Pasarturi PP - Rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi - Kapasitas yang dijual: 198 tempat duduk - Stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi - Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 630.000 dan ekonomi Rp 440.000

3. Tiket hanya dijual di stasiun PT KAI sudah mulai menjual tiket sejak Senin kemarin.

Joni menyampaikan, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan harus membeli langsung tiket di loket stasiun keberangkatan.

Alasannya, calon penumpang wajib melengkapi sejumlah persyaratan saat membeli tiket.

"Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," kata Joni.

Kronologi Kecelakaan Pesawat MAF di Papua, Jatuh di Danau Sentani Setelah 2 Menit Lepas Landas

4. Syarat yang harus dipenuhi

Calon penumpang KA luar biasa wajib memenuhi sejumlah persyaratan saat membeli tiket di stasiun keberangkatan.

Salah satunya adalah bukti hasil pemeriksaan negatif Covid-19.

"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ucap Joni.

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang:

1. Syarat untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:

Halaman
1234

Berita Terkini