TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia resmi mengoperasikan kembali kereta api jarak jauh pascapencabutan larangan operasional transportasi umum pada masa pandemi virus corona.
PT KAI mengoperasikan kereta api luar biasa mulai Selasa (12/5/2020) hari ini hingga 31 Mei mendatang.
Ada tiga rute yang dilayani kereta luar biasa ini yakni Gambir-Pasarturi (jalur utara), Gambir-Pasarturi (jalur selatan) dan Bandung-Pasarturi (jalur selatan).
Meski sudah resmi dioperasikan hari ini, tidak semua warga diperbolehkan naik kereta luar biasa ini.
Calon penumpang yang hendak naik kereta luar biasa ini harus memenuhi beberapa persyaratan khusus yang ditetapkan oleh PT KAI.
Berikut beberapa hal yang wajib diketahui masyarakat yang ingin naik kereta luar biasa ini :
1. Hanya layani penumpang khusus, bukan untuk mudik
KA luar biasa dioperasikan hanya untuk penumpang golongan tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penumpang yang boleh menggunakan KA luar biasa adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, penumpang dengan perjalanan darurat, yakni pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menyatakan, KA luar biasa bukan angkutan mudik.
"Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka angkutan mudik Idul Fitri 1441 H," ujar Joni, Senin (11/5/2020).
• Pesan Stan Isakh Sebelum Meninggal Dunia Saat Jadi PDP Virus Corona, Ingatkan Jaga Kesehatan
2. Rute dan tarif
Joni berujar, ada tiga rute dengan enam perjalanan KA yang akan dioperasikan setiap harinya.
Dalam pengoperasian KA luar biasa, kata dia, PT KAI tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.