TRIBUNJOGJA.COM - Bulan Ramadhan 1441 Hijriah, umat muslim melakukan ibadah puasa selama satu bulan.
Dalam menjalankan ibadah puasa, umat muslim tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi mengendalikan hawa nafsu.
Dalam islam, ada beberapa hal yang membatalkan puasa.
Contohnya saja wanita yang keluar nifas setelah melahirkan dan wanita yang mengalami haid. Ada 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
Mengutip dari Tribunnews, dari kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut 8 hal yang membatalkan puasa :
1. Muntah Disengaja
Muntah secara sengaja yang dilakukan seseorang dapat membatalkan puasa. Semisal memasukkan tangan ke dalam mulut lalu muntah.
Sedangkan muntah tak disengaja karena sakit tidak membatalkan puasa.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya,
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya."
"Dan barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya.
"Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD).
2. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke lubang tubuh
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam tubuh. Contohnya makan dan minum yang dimasukkan ke mulut pada jam puasa.
Sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan segala sesuatu melalui lubang pada anggota tubuh baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.