Pendidikan

PPDB SD dan SMP di Sleman Masih Gunakan Jalur Zonasi

Penulis: Santo Ari
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Sleman akan dimulai pada Bulan Juni nanti.

Berdasarkan kalender pendidikan, PPDB SD jalur zonasi akan berlangsung pada 25-27 Juni dan untuk PPDB SMP jalur zonasi pada 1-3 Juli 2020.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Arif Haryono menjelaskan untuk tahun ajaran 2020/2021, untuk jenjang SMP telah disediakan kursi sebanyak 7.904 dari 54 SMP negeri yang ada di Sleman.

Adapun jumlah keseluruhan SMP negeri dan swasta di Sleman sebanyak 151 sekolah.

INFO PPDB 2020 Mulai Zonasi Hingga Jalur Afirmasi yang Perlu Diketahui

Sedangkan untuk SD terdapat sekitar 16 ribu kursi dari 333 SD negeri di Sleman.

Setidaknya ada 530 SD baik negeri maupun swasta di Sleman.  

"Dari jumlah kursi yang ada, itu sudah bisa menampung semua siswa di Sleman. Malah ada beberapa sekolah yang setiap tahunnya tidak penuh karena letak geografis. Seperti SMP 3 dan 4 Prambanan, serta SMP 3 Tempel," jelasnya.

Arif mengatakan, untuk SMP sistem zonasi ditentukan berdasarkan kewilayahan desa atau kelurahan.

Sedangkan untuk SD ditentukan berdasarkan kewilayahan padukuhan.

Lebih lanjut ia menjelakan, PPDB jalur zonasi SD dan SMP ditentukan dengan domisili sesuai dengan KK yg terdaftar minimal satu tahun dalam databasae Disdukcapil kabupaten sleman.

Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona

Untuk SMP, jalur zonasi ini akan menampung kuota 50 persen.

Selain jalur zonasi, PPDB SMP juga bisa ditempuh dengan tiga jalur lainnya.

Yang pertama adalah jalur prestasi yang prosesnya akan berlangsung pada 22-23 Juni dengan kuota 30%.

Kemudian untuk jalur afirmasi atau untuk KK miskin pada 25-26 Juni dengan kuota sebanyak 15%, dan ketiga adalah jalur perpindahan tugas pada 25-26 juni dengan kuota sebanyak 5%.

"Kita melakukan pendekatan yang menitikberatkan ke jalur zonasi, jadi kalau ada sisa kuota dari jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas maka akan digeser untuk kuota zonasi," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini