Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan Karena Tak Mengisolasi Diri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMBIL SAMPEL - Staf medis yang mengenakan pakaian pelindung mengambil sampel uji untuk coronavirus covid-19 dari seorang penumpang asing di tempat pengujian virus di luar bandara internasional Incheon, sebelah barat Seoul, pada tanggal 1 April 2020.

TRIBUNJOGJA.COM - Untuk menekan korban akibat virus corona, Korea Selatan cukup tegas memberlakukan program karantina mandiri.

Khususnya bagi orang asing yang baru sampai di negeri ginseng itu, wajib mengarantina diri sendiri selama 14 hari.

Otoritas pun akan mengecek satu per satu dari mereka apakah peraturan itu ditegakkan atau tidak. Jika tidak ditegakkan, bisa saja mereka langsung dideportasi.

Terpapar Virus Corona, Satu Dokter di Korea Selatan Meninggal (Yonhap)

Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan setelah melanggar aturan yang mewajibkan isolasi diri untuk kedatangan internasional, Rabu (8/4/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Kementrian Hukum Korea Selatan.

Pria berusia 40 tahun itu dideportasi ke Indonesia pada hari Rabu sore setelah ia diketahui secara salah melaporkan alamat lokalnya dan meninggalkan tempat isolasi diri yang terdaftar, kata kementerian itu dalam siaran pers.

Pihak berwenang melacaknya di rumah seorang kenalan di selatan Kota Gimcheon, 234 kilometer jauhnya dari Seoul, setelah ia tidak terlihat di kediaman terdaftar di Ansan, tepat di luar Seoul.

Selama penyelidikan, mereka menemukan bahwa pria itu, yang tiba di sini pada hari Sabtu, juga melaporkan alamat lokalnya sebagai akomodasi yang ia gunakan saat sebelumnya bekerja sebagai koki.

Kementerian itu mengatakan mereka juga sedang mencari pasangan Vietnam yang meninggalkan tempat pengasingan diri mereka di Seoul dan ditemukan di kota Gimhae di Korea selatan, 449 kilometer jauhnya dari Seoul.

Sukses dengan Tes Corona di Mobil, Korea Selatan Mulai Tes Sambil Jalan di Bandara (tbs.seoul.kr)

Pasangan itu juga dituduh bekerja secara ilegal di Korea Selatan. Kementrian juga mengatakan mereka berencana untuk segera mendeportasi keduanya.

Namun kementerian itu menambahkan bahwa pasangan itu mungkin tidak dapat berangkat ke Vietnam karena negara itu melarang semua penerbangan yang menuju Vietnam.

Korea Selatan telah bersumpah untuk tidak mentoleransi pelanggar isolasi diri. Sebab; ini adalah cara mereka untuk terus memerangi virus.

Sejauh ini, negara itu melaporkan 10.384 kasus virus corona. Sementara, infeksi baru-baru ini didapat dari kasus impor dan infeksi klaster.

Mulai 1 April, pemerintah memberlakukan aturan yang mengamanatkan isolasi diri untuk semua kedatangan internasional.

Mereka yang melanggar aturan atau melaporkan informasi palsu dapat menghadapi hukuman penjara 1 tahun atau 10 juta won (USD 8.186) dalam denda.

Diplomat Asing Ramai-Ramai Keluar dari Pyongyang, Tak Mau Dikarantina Korea Utara (washingtontimes)
Halaman
12

Berita Terkini