Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 451/162/123 Tetang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid/Mushola di tengah wabah Covid-19 tertanggal 25 Maret 2020.
Surat edaran dikirimkan kepada camat, lurah, takmir masjid, takmir musala se-Kota Magelang.
• Waktu Belajar di Rumah Siswa di Kota Magelang Diperpanjang Hingga 11 April 2020
Kebijakan ini juga diambil mempertimbangkan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19, SE Wali Kota Magelang Nomor 440/139/220 Tanggal 16 Maret tentang hal sama dengan SE Gubernur.
Tausyiah MUI Provinsi Jateng pada 24 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat Covid-19.
"Ketentuan di atas berlaku hari ini Rabu (25/3) waktu Asar, sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut," tutur Joko.
Joko sendiri meminta kepada masyarakat Kota Magelang untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan diri dan orang lain.
Masyarakat juga mesti terus melaksanakan pembatasan sosial (social distancing). (TRIBUNJOGJA.COM)