TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman Hasil Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2019 akan diumumkan pada 22 - 23 Maret 2020. Melalui Twitter, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan siaran pers tentang verval SKD 521 instansi telah selesai.
"Kelulusan SKD Siap Diumumkan pada 22–23 Maret 2020 melalui website masing-masing Instansi" tulis akun Twitter @BKNgoid.
Melalui siaran pers Nomor: 019/RILIS/BKN/III/2020, BKN mengumumkan proses verifikasi dan validasi (verval) SKD CPNS 2019 telah selesai.
BKN sudah menyerahkan hasil SKD kepada total 521 Instansi, yang terdiri dari 65 Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin Instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).
BKN juga meminta instansi untuk mengumumkan hasil tes SKD, serentak melalui laman website maupun pengumuman di media sosial. Pengumuman serentak pada 22 – 23 Maret 2020.
Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Untuk Jadwal Tes SKB pada siaran pers 17 Maret 2020, tes SKB masih dalam status penundaan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Panselnas.
Pengumuman sebelumnya, BKN menunda pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal itu mengacu keputusan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS.
Penundaan pelaksanaan tes SKB ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona di Indonesia.
Sebab jumlah pasien positif virus corona di Indonesia semakin bertambah.
Pemerintah telah menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Materi SKB
Kriteria peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi passing grade dan 3x jumlah formasi.