3. Peserta non KIP kuliah akan dikenakan biaya tes pada tahap ke-1 dan ke-2, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000,00 (untuk kelompok ujian saintek dan soshum) dan Rp 300.000,00 untuk kelompok ujian campuran.
4. Peserta yang mengikuti tes UTBK dua kali, kelompok ujian yang diambil harus sama antara tes UTBK tahap ke-1 dan tes UTBK tahap ke-2.
5. Pengumuman hasil UTBK tahap satu dan dua akan diumumkan pada 12 Mei 2020.
( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )