UPDATE Jadwal Pengumuman dan Kelulusan Tes SKD CPNS 2019 Tiap Formasi Per 8 Maret 2020
TRIBUNJOGJA.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 masih berlangsung.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengupdate data kelulusan tes SKD CPNS tiap formasi.
Bagi peserta yang lulus tes SKD akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang(SKB).
Pengumuman tes SKD dilakukan secara serentak pada 22-23 Maret 2020.
Melalui Twitter BKN, sebanyak 3.055.003 orang sudah login tes SKD melalui sistem CAT.
Berikut update data kelulusan tes SKD CPNS 2019 per 8 Maret 2020, pukul 19.12 WIB.
1. Peserta yang lulus passing grade dari tenaga cyber sebesar 56,32 persen
2. Putra/putri Papua dan Papua Barat kelulusan passing grade sebesar 26,54 persen.
3. Lulusan terbaik kelulusan passing grade sebesar 91,69 persen
4. Diaspora kelulusan passing grade sebesar 100 persen
5. Penyandang disabilitas kelulusan passing grade sebesar 66,45 persen
6. Formasi umum kelulusan passing grade 44,16 persen.
Setelah mengikuti tes SKD, peserta yang lolos berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan lanjut ke tahap SKB.
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD sama, maka kelulusan SKD berdasarkan nilai tertinggi dari TKP, TIU dan TWK.
Materi SKB terdiri dari jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
• Cara Mengecek Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 yang Dilaksanakan Serentak 22-23 Maret
Materi tes SKB terdiri dari tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.
Nantinya tes SKB ini akan dilaksanakan di instansi terkait.
• Pengumuman Nilai Tertinggi Hasil Tes SKD CPNS Cek via Website Instansi Mulai Akhir Maret
Jabatan bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata komputer ataupun dalam bentuk praktik kerja.
Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain CAT harus menetapkan panduan pelaksanaan SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019.
Mengutip dari Tribunnews.com, tes SKB menggunakan sistem CAT BKN.
Pada seleksi tes SKB tidak terdapat passing grade, yang ada adalah skor dari 1-100. Jumlah skor yang dikerjakan yaitu 100 butir dalam waktu 90 menit.
Di beberapa instansi ada tambahan tes SKB lainnya yaitu wawancara, esai, tes fisik, dan lain-lain.
( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )