CPNS 2019

Cara Mengecek Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 yang Dilaksanakan Serentak 22-23 Maret

pengumuman hasil SKD tersebut akan dilaksanakan secara serentak baik instansi pusat dan daerah.

Editor: Rina Eviana
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Peserta Tes SKD CPNS 2019 

Cara Mengecek Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 yang Dilaksanakan Serentak 22-23 Maret

TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman hasil Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2019) akan diumumkan serentak seluruh instansi pada 22-23 Maret 2020.

Lalu, bagaimana cara mengecek hasil Tes SKD CPNS 2019?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, pengumuman hasil SKD tersebut akan dilaksanakan secara serentak baik instansi pusat dan daerah.

Masyarakat juga melihat hasil ujian secara langsung para peserta SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 di GOR Samapta, Kota Magelang, Minggu (2/2/2020).
Masyarakat juga melihat hasil ujian secara langsung para peserta SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 di GOR Samapta, Kota Magelang, Minggu (2/2/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri)

Hasilnya akan diumumkan melalui situs web instansi.

"Nanti instansi masing-masing harus mengumumkan ke publik. Diumumkan melalui web instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Sementara itu, BKN tengah melakukan rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD di Jakarta hingga hari ini, Jumat (6/3/2020).

Hal ini merupakan bagian dari persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi dan dalam rangka persiapan pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.

Sementara, 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi tahap II pada 11-13 Maret 2020 mendatang.

Beberapa hal terkait data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS, seperti:

1. Jumlah peserta berdasarkan berita acara kehadiran

2. Kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

3. Kesesuaian ambang batas

4. Kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved