Kulon Progo

Dinkes Kulon Progo Sebut Status DBD di Kulon Progo dalam Posisi Awas

Penulis: Andreas Desca
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Demam Berdarah

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Kasus demam berdarah degue (DBD) di Kulon Progo disebut oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulon Progo berada dalam posisi awas.

Baning Rahayujati, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kulon Progo menyampaikan bahwa tahun ini peningkatan kasus DBD di Kulon Progo cukup tinggi.

"Sebenarnya di Kulon Progo memiliki pola enam tahunan, namun ini baru memasuki tahun ketiga dan peningkatan Kasusnya cukup tinggi, harusnya pola enam tahunan itu pada tahun 2022," katanya.

Kasus DBD di Gunungkidul Terus Naik, Total Sudah 2 Orang Meninggal Dunia

Dia menyampaikan, selama Januari hingga Februari 2020, sudah terdapat 67 Kasus DBD.

Hal ini dirasa cukup tinggi karena jika dibandingkan dengan tahun 2019 karena selama periode tersebut Kasus DBD tercatat mencapai 296 kasus.

67 Kasus tersebut sudah mencapai 22,6 persen dari tahun 2019.

"Walaupun menurut laporan yang masuk, terdapat peningkatan jumlah Kasus, namun tidak ada pasien yang meninggal dunia akibat DBD tahun ini," jelasnya.

Dia juga menambahkan untuk meminimalisir dampak DBD, sampai saat ini Dinkes sudah melakukan upaya fogging di lima wilayah berbeda.

Cara Sederhana Membedakan Bintik Merah Akibat Gigitan Nyamuk atau Pendarahan DBD

"Tahun ini kita memiliki Anggaran untuk pelaksanaan fogging sebanyak 10 Kali. Namun yang lebih penting, peran serta masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan juga dapat mencegah penyebaran nyamuk Aedes aegypti," katanya.

Disisi lain, Plt Kepala Dinkes Kulon Progo, Sri Budi Utami menyampaikan agar masyarakat tidak perlu panik hingga harus berebut jatah fogging.

"Tidak semua lokasi yang terdapat pasien DBD harus dilakukan fogging. Ada standar dan persyaratan dalam pelaksanaan fogging, jika memang memenuhi itu semua Dinas yang akan memutuskan untuk perlu pelaksanaan fogging atau tidak di wilayah tersebut," katanya.

Dia juga menegaskan untuk tidak menggunakan jasa penyedia fogging diluar Dinas Kesehatan.

"Yang berhak melaksanakan fogging itu dari Dinas, jika menggunakan jasa swasta nanti dapat mempengaruhi tingkat resistance nyamuk terhadap pestisida yang digunakan," tandasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini