Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.
Berikut 6 informasi penting terkait seleksi Tes SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019 :
1. Jumlah peserta yang mengikuti tes SKB sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan/ formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa :
Tes potensi akademik
Tes praktik kerja
Tes bahasa asing
Tes fisik/sesamaptaan
Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesusaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait
5. Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja
6. Instansi daerah menyelenggarakan SKB selain dengan Cat, wajib menetapkan pedoman panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Berikut jadwal tahapan CPNS 2019
- Pembukaan pendaftaran: 11-26 November 2019
- Verifikasi berkas: 13 November-12 Desember 2019
- Penutupan pendaftaran: 26 November-10 Desember 2019
- Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-16 Desember 2019
- Masa sanggah: 16-26 Desember 2019
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 27 Januari-28 Februari 2020
- Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020. (*)