Namun, dalam pembelaannya, kuasa hukum tiga terdakwa itu menerima gratifikasi tapi dengan nilai yang tida sesuai kenyataan.
"Kami mengakui tuntutan yang telah dibacakan. Kami juga mengakui tujuan pemberian itu tapi jumlahnya tidak sesuai dengan kenyataan. Mengenai pasal penipuan ada kesalahpahaman mengenai motif,” ungkapnya.
Menurut kuasa hukum, trainee yang rangkingnya telah dimanipulasi tidak mengetahui akan hal tersebut. Sehingga pihak Ahn Joonyoung meminta persidangan berikutnya dilaksanakan secara tertutup agar tidak ada korban tambahan.
Sementara sidang kedua diselenggarakan pada 14 Januari 2020 dan dilakukan secara tertutup.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )