TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah pusat sudah memutuskan untuk menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Dengan tarif baru, iuran BPJS untuk kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Namun kabar terbaru, khusus untuk kelas 3, pemerintah berencana untuk memberikan subsidi agar tidak memberatkan masyarakat.
Jika subsidi ini terlaksana, tarif untuk peserta kelas III akan berkurang dari Rp 42.000 ke Rp 25.500.
Tarif ini kembali seperti semula sebelum kenaikan.
"Itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Terawan mengaku sudah membicarakan rencana subsidi ini dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Selanjutnya, ia juga akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Ia enggan memperkirakan kapan keputusan terkait subsidi ini bisa diambil.
• Kurangi Tunggakan BPJS Kesehatan, Menkes RI Akan Subsidi Kelas III dan Ajukan Rp 9,7 T ke Menkeu RI
Ia juga belum tahu pasti berapa banyak dana yang harus digelontorkan untuk subsidi ini.
"Yah saya tak kerjakan, katanya suruh cepat-cepat, doain ya," kata Terawan.
Ia pun mengakui bahwa rencana subsidi ini muncul setelah masyarakat menyampaikan protes atas kenaikan iuran BPJS.
Menurut dia, pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat tersebut.
"Ya jelas karena cinta rakyat," kata Terawan saat ditanya alasan pemerintah hendak menggelontorkan subsidi.
Selama ini, subsidi pemerintah hanya untuk peserta BPJS kategori penerima bantuan iuran (PBI).
Presiden Jokowi sebelumnya menyebut ada 96 juta peserta BPJS kategori PBI yang disubsidi oleh pemerintah.
Anggaran total yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi itu pada tahun 2019 senilai Rp 41 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akan Disubsidi, Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3 Kembali ke Rp 25.500", .