Kulon Progo Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menerbitkan ketetapan status tanggap darurat bencana kekeringan atas dampak musim kemarau di wilayahnya
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menerbitkan ketetapan status tanggap darurat bencana kekeringan atas dampak musim kemarau di wilayahnya. Tanggap darurat khusus menyoal ketersediaan air bersih bagi masyarakatnya ini berlaku mulai 9 September-31 Oktober 2019.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulon Progo, Ariadi mengatakan surat penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan itu sudah diteken Bupati Kulon Progo berdasarkan usulan yang diajukan pihaknya pada Senin lalu. Status tanggap darurat dipandang perlu diberikan melihat perkembangan cuaca berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa musim kemarau masih akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.
Selain itu juga mempertimbangkan kondisi di lapangan di mana semakin banyak masyrakat yang mengalami krisis air bersih dan telah mengajukan permohonan bantuan penyaluran (dropping) air bersih. Sejauh ini, sudah ada 30 desa di 7 kecamatan yang telah mengajukan permohonan bantuan air bersih. Yakni, Kecamatan Girimulyo, Kalibawang, Samigaluh, Kokap, Lendah, Panjatan, dan Pengasih.
"Ada 4.100 kepala keluarga yang terdampak kekeringan ini. Mereka mengajukan permintaan bantuan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga dan MCK (mandi, cuci, kakus)," kata Ariadi, Kamis (12/9).
Permintaan bantuan air bersih terutama datang dari masyarakat yang berada di wilayah Perbukitan Menoreh serta beberapa kawasan di sisi selatan yang kontur wilayahnya memang berbukit. Seperti Panjatan dan Pengasih.
Berita selengkapnya, simak di edisi cetak Tribun Jogja hari ini. (*)