40 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Sepakat Tolak Revisi UU KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua sekolah tinggi ilmu hukum perguruan tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menolak RUU KPK. Atas nama ketua Dr. Trisno Raharjo M.Hum (tengah) dan Sekretaris Rahmat Muhajir Nugroho M.H (batik kuning Berkacamata)

"Kewenangan SP3 ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh KPK dan kemungkinan terjadinya negosiasi perkara," tuturnya.

Poin keenam yang disampaikan Rahmat, perihal pengangkatan penyidik oleh KPK yang diharuskan berasal dari Polri, Kejaksaan, dan PPNS.

Kewenangan tersebut dianggap menutup kesempatan bagi KPK untuk menjadi lembaga mandiri dan kuat.

Poin terakhir yang menjadi keberatan adalah ketentuan peralihan hukum. Menurut Rahmat, RUU KPK tidak menjelaskan Undang-undang mana yang bertentangan dengan Undang-undang KPK.

"Sehingga harus dicabut karena hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas dia. (*)

Berita Terkini