"Kewenangan SP3 ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh KPK dan kemungkinan terjadinya negosiasi perkara," tuturnya.
Poin keenam yang disampaikan Rahmat, perihal pengangkatan penyidik oleh KPK yang diharuskan berasal dari Polri, Kejaksaan, dan PPNS.
Kewenangan tersebut dianggap menutup kesempatan bagi KPK untuk menjadi lembaga mandiri dan kuat.
Poin terakhir yang menjadi keberatan adalah ketentuan peralihan hukum. Menurut Rahmat, RUU KPK tidak menjelaskan Undang-undang mana yang bertentangan dengan Undang-undang KPK.
"Sehingga harus dicabut karena hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas dia. (*)