TRIBUNJOGJA.COM - Setelah bersidang selama 7,5 jam hingga pukul 20.00 WIB, MK masih menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Para hakim MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 secara bergantian sejak pukul 12.30 WIB.
Sejauh ini, setelah 7,5 jam bersidang, sejumlah dalil yang dimohonkan oleh pemohon ditolak MK.
• BREAKING NEWS: MK Tolak Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandi, Jokowi Tetap Pemenang Pilpres 2019
• Hakim MK: Dalil Pengaturan Suara Tidak Sah di Jawa Tengah Tak Beralasan Hukum
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menilai, sejauh ini, pertimbangan-pertimbangan MK cukup adil.
"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil bagi KPU," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Pramono, persidangan MK memberi ruang yang adil bagi semua pihak, baik pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
• Saldi Isra: Tak Ada Barang Bukti, Pemohon Gagal Buktikan Adanya 5,7 Juta Pemilih Fiktif
Sidang ini juga memberi ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang selama ini dimunculkan oleh kubu Prabowo-Sandi.
"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan, narasi-narasi yang selama ini dimunculkan terkait dengan itu (tuduhan kecurangan) sejauh tadi, ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat-alat bukti yang relevan," ujar Pramono.
Terperangkap Hukum Acara
Lantas, apa kata tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait sejumlah dalil permohonan yang ditolak MK?
Satu di antara tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan, pihaknya terperangkap oleh hukum acara.
• Sidang MK Diskor, Belum Ada Dalil BPN Prabowo yang Diterima Hakim Konstitusi
Mengutip dari tayangan Kompas TV, Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar.
Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.
"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya.
Menurutnya, MK akan mengatakan, ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.
Sementara di pagar kedua, MK disebut akan menambahi dengan alasan tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara.
"Ranjau pertama yang digunakan MK mengatakan ini bukan kewenangan MK tapi Bawaslu,"
"Kalau ranjau itu tidak kena, maka ditambahi jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," katanya.
Nasrullah juga menilai, MK tidak menolak dalil mengenai kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo-Sandi. MK disebut meminta pembuktian terkait dalil-dalil yang diajukan.
"Masalahnya adalah Mahkamah mengatakan kami bisa membuktikan apa tidak dalil-dalil yang ada di video misalnya," ucapnya.
Pada sidang putusan tersebut, MK menolak hampir seluruh alat bukti berupa video yang diajukan oleh pihak 02.
Tim Prabowo-Sandi dinilai tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.
• Perhitungan Suara Prabowo-Sandiaga Menang 52 Persen Ditolak MK
Menurut Nasrullah, video yang dijadikan pihaknya sebagai alat bukti merupakan video yang beredar di masyarakat.
Tim Prabowo-Sandi menampilkan 88 video sebagai alat bukti.
Terkait alat bukti video, Nasrullah mengatakan pembuktian terletak di saksi.
Sementara pada sidang sengketa Pilpres 2019 pemohon hanya dibatasi saksi sebanyak 15 orang.
Nasrullah menyebut, pihaknya tidak dapat membuktikan semua dalil lewat 15 saksi tersebut.
• Saldi Isra: Tak Ada Barang Bukti, Pemohon Gagal Buktikan Adanya 5,7 Juta Pemilih Fiktif
Terkait hal tersebut, Nasrullah menilai, pihaknya terperangkap dalam hukum acara.
"Jadi kami masuk dalam perangkap hukum acara yang tidak memungkinkan pemohon dapat mendalilkan bukti-bukti yang didalilkan," katanya. (Sri Juliati)
.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejumlah Dalil 02 Ditolak MK, KPU Sebut Pertimbangan MK Cukup Adil, Ini Komentar Tim Hukum Prabowo