TRIBUNJOGJA.COM - Setelah bersidang selama 7,5 jam hingga pukul 20.00 WIB, MK masih menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Para hakim MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 secara bergantian sejak pukul 12.30 WIB.
Sejauh ini, setelah 7,5 jam bersidang, sejumlah dalil yang dimohonkan oleh pemohon ditolak MK.
• BREAKING NEWS: MK Tolak Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandi, Jokowi Tetap Pemenang Pilpres 2019
• Hakim MK: Dalil Pengaturan Suara Tidak Sah di Jawa Tengah Tak Beralasan Hukum
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menilai, sejauh ini, pertimbangan-pertimbangan MK cukup adil.
"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil bagi KPU," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Pramono, persidangan MK memberi ruang yang adil bagi semua pihak, baik pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
• Saldi Isra: Tak Ada Barang Bukti, Pemohon Gagal Buktikan Adanya 5,7 Juta Pemilih Fiktif
Sidang ini juga memberi ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang selama ini dimunculkan oleh kubu Prabowo-Sandi.
"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan, narasi-narasi yang selama ini dimunculkan terkait dengan itu (tuduhan kecurangan) sejauh tadi, ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat-alat bukti yang relevan," ujar Pramono.
Terperangkap Hukum Acara
Lantas, apa kata tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait sejumlah dalil permohonan yang ditolak MK?
Satu di antara tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan, pihaknya terperangkap oleh hukum acara.
• Sidang MK Diskor, Belum Ada Dalil BPN Prabowo yang Diterima Hakim Konstitusi
Mengutip dari tayangan Kompas TV, Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar.
Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.
"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya.
Menurutnya, MK akan mengatakan, ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.