2) pilihan peminatan dan/atau pilihan sekolah calon peserta didik;
3) nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat; dan
4) calon peserta didik dalam satu Zonasi yang mendaftarkan lebih awal.
b. Jalur Prestasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) Nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik;
2) Prioritas pilihan; dan
3) Pendaftar lebih awal.
Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) Prioritas pilihan;
2) Nilai Ujian Nasional (UN); dan
3) Pendaftar lebih awal. (*)
CEK hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Reguler di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020. ( HASIL SEMENTARA).
https://diy.siap-ppdb.com/#/030001/hasil/seleksi/32040006/1000/1/simple <<< Copy paste di halaman pencarian/browser anda
#penerimaan online