Pendaftaran PPDB SMP Surabaya, Jadwal Lengkap dan Cara Pendaftaran PPBD SMP 2019

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJOGJA.COM Surabaya - Pendaftaran PPDB SMP di Surabaya saat ini memasuki tahapan pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua yang dibuka hari ini, Senin (10/6/2019).

Sekolah kawasan yang dimaksud adalah SMP Negeri 1 Surabaya, SMP Negeri 2 Surabaya, SMP Negeri 3 Surabaya.

SMP Negeri 4 Surabaya, SMP Negeri 5 Surabaya, SMP Negeri 6 Surabaya, SMP Negeri 12 Surabaya, SMP Negeri 15 Surabaya, SMP Negeri 19 Surabaya, SMP Negeri 22 Surabaya, dan SMP Negeri 35 Surabaya.

Pihaknya pun memperjuangkan ke-11 sekolah kawasan tersebut agar bisa tidak terpengaruh zonasi.

Maka, para siswa yang ingin masuk ke-11 sekolah kawasan, bisa mendaftar berdasarkan nilai yang mengacu pada passing grade serta nilai minimal tiap mata pelajaran, serta Tes Potensi Akademik (TPA).

Pendaftaran ke-11 sekolah kawasan ini berbeda dengan zonasi.

Proses pendaftaran di sekolah kawasan akan dilakukan lebih dulu. Bila tidak lolos, siswa bisa mendaftar di sekolah-sekolah zonasi.

"Tes kawasan kami siapkan dulu. Nanti prosesnya pertama untuk yang inklusi, lalu mitra warga. Kalau sudah selesai semua, baru untuk anak-anak yang mau masuk sekolah kawasan. Tahap berikutnya, zonasi. Jadi kesempatan bagi anak-anak yang mau masuk kawasan lalu zonasi tetap ada," paparnya.

Ikhsan menjelaskan, permintaannya dikabulkan oleh pusat karena sekolah kawasan merupakan rintisan Kota Surabaya untuk percepatan, sekaligus acuan standar kualitas masing-masing wilayah, baik sekolah negeri maupun swasta.

"Jadi ini tetap sejalan dengan yang diinginkan pusat," ucapnya.

Pengumuman ini sontak disambut dengan ucapan penuh syukur oleh para wali murid yang turut hadir di Kantor Humas Pemkot Surabaya.

Ketua Komite Wali Murid Sekolah Dasar Surabaya, Sri Ermy Yati, menyebut pihaknya sudah puas dengan ketentuan baru ini.

"Ya sesuai dengan perjuangan kami. Sebelumnya kan maunya zonasi murni, itu kemudian saya dan teman-teman buat gerakan pemerhati anak SD untuk melawan itu. Karena begini, anak-anak itu dalam K-13 disebut harus berkompetisi setinggi-tingginya, tapi kompetisi untuk masuk sekolah kawasan saja tidak bisa," ujarnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018, menegaskan bahwa dalam sistem PPDB baru, hanya mengenal zonasi yang mendasarkan jarak rumah dan sekolah calon peserta didik.(*)

Berita Terkini