TRIBUNJOGJA.COM - Selain di masing-masing Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Rabu (29/5/2019) bisa memanfaatkan layanan Bus SIM Keliling.
Layanan Bus SIM Keliling untuk Rabu (29/5/2019) akan beroperasi di Kantor Kecamatan Godean.
Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai Mall, SIM corner Jogja City Mall di mana kedua tempat ini hanya melayani online dan wilayah DIY.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (Tribunjogja I Siti Umaiyah)