Tanggapi Sikap Prabowo, Jokowi Minta Capres 02 Itu Ikuti Mekanisme Pemilu
TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menanggapi sikap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyatakan menolak hasil penghitungan oleh KPU.
Jokowi menegaskan sudah ada mekanisme pemilu yang diatur dalam perundang-undangan.
Sebab itu, Joko Widodo meminta capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk mengikuti mekanisme pemilu sesuai aturan undang-undang.
Tribun Jogja melansir dari kompas.com, Presiden Joko Widodo meminta calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk mengikuti mekanisme pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini Disampaikan Jokowi menganggapi sikap Prabowo yang enggan mengakui hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.
• Prabowo Tak Percaya MK, Tak Akan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
• Prabowo Ternyata Bisa Terima Hasil Pileg, tapi Tolak Hasil Pilpres 2019
• Prabowo Tak Akui Hasil Hitung Suara, KPU Siap Tantang Adu Data dengan BPN Prabowo-Sandi
"Ya semuanya kan ada mekanismenya. Semuanya diatur konstitusi kita, semuanya diatur oleh UU. Kita semuanya diatur oleh peraturan KPU.
Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi," kata calon presiden nomor urut 01 ini usai buka puasa bersama di rumah Ketua DPD, Rabu (15/5/2019).
Jokowi mengatakan, kalau ada kecurangan dalam pemilu bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara jika ada sengketa hasil Pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Mekanisme itu semua telah diatur," kata Jokowi.
Saat wartawan bertanya mengenai sikap kubu Prabowo-Sandi yang enggan menempuh jalur MK, Jokowi menjawab dengan menegaskan lagi bahwa semuanya sudah diatur oleh aturan perundang-undangan yang ada. Ia meminta Prabowo dan semua pihak mengikuti aturan main itu.
"Negara kita ini sudah ada aturan mainnya, sudah jelas, konstitusinya jelas, UU-nya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti," kata Jokowi.
Penolakan Prabowo
Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.
Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.