Sesuai dengan Perwal, lanjutnya, maka PPDB SMP dibagi beberapa mekanisme Jalur Zonasi Dalam Daerah yakni Bibit Unggul 10 persen, Wilayah 30 persen, KMS 10 persen, Mutu 40 persen, dan Jalur Luar Zonasi 5 persen.
"Dengan banyaknya mekanisme juga pasti membuat kebingungan para orang tua murid, maka di samping membuat posko, kami juga menerima permintaan kalau ada pemangku kepentingan yang membutuhkan sosialisasi terhadap persoalan tersebut," ucapnya. (*)